Rabu, 09 Oktober 2013

Mengenal Organisasi “KPS Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta”

Yogyakarta merupakan daerah yang terkenal dengan selogannya sebagai Kota Pendidikan, karena banyak tokoh-tokoh nasional yang telah lahir dari hasil didikan di kota gudek ini. Di kota Gudeg Yogyakarta terdapat tiga Universitas Negeri, diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA). Berbagai macam organisasi lahir di kota ini, baik itu Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Organisasi Masyararakat (Ormas) maupun Organisasi yang berbasis kedaerahan (organisasi etnis), di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta sendiri terdapat berbagaimacam organisasi, baik Baik organisasi Eksternal maupun Organisasi Internal, sebagian organisasi Internal juga  ada yang membentuk organisasi yang spesifik tertentu, yang salahsatu organisasi spesifik tersebut adalah organisasi Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, organisasi ini dibawah naungan organisasi Internal yaitu Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMA-IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mana namanya sekarang sudah dikonfensi menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Organisasi “Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” merupakan Organisasi yang berbentuk komunitas mahasiswa pada Prodi Ilmu Hukum yang berkedudukan di  Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan didirikan dan didirikan dideklarasikan pada tanggal 14 April 2012 di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Organisasi Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bersifat kekeluargaan dan semi otonom, serta bernaung dibawah Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMA-IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mana namanya sekarang sudah dikonfensi menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sesuai dengan bunyi pasal 4 dan pasal 5 Anggaran Dasarnya, Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Degan adanya organisasi ini semua mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bisa mengenal satu sama lain, bisa bercanda tawa dan mengasah khasanah keilmuan, khususnya dibidang Peradilan dalam satu bingkai yang utuh yaitu dalam bingkai organisasi Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gerak langkahnya mempunyai visi “mengakomodir mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum dengan semangat untuk belajar dan bekerjasama serta semangat kekeluargaan”, juga mempunyai misi yang jelas diantaranya: “(1) Mewadahi mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum sesuai dengan aturan  yang berlaku; (2) Memberikan kesempatan mahasiswa untuk berkreasi dan mengasah kemampuan akademik; (3) Menambah wawasan dan pengetahuan pada mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum agar lebih mengerti tentang tata cara peradilan yang baik dan benar; (4) Menanamkan sikap tanggung jawab dan sadar hukum serta jiwa mulia terhadap Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum.”. selain visi dan misi yang tertera diatas, Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga mempunyai tujuan diantaranya: “(1) Menjadikan komunuitas bagi mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum agar lebih sadar hukum; (2) Menghasilkan lulusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum yang mampu bersaing di dunia kerja; (3) Menciptakan generasi penerus bangsa yang sesuai dengan kompetensi peradilan dan berdasar atas akhlak yang mulia; (4) Memperkenalkan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.”

Pada awal berdirinya, sesuai dengan bunyi Pasal 12 Anggraran Dasarnya, bahwasannya keanggotaan KPS IH UIN-SUKA adalah mahasiswa aktif  dan pasif Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang mengikuti workshop sidang semu, lambat laun keanggotaan KPS IH juga bisa dilakukan melalui prosedur sesuai kebijakan Ketua KPS-IH UIN SUKA, semisalnya merekrut keanggotaan dengan penyeleksian atau dengan bentuk lainnya selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dalam memperlancar roda organisasinya, Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2012-2013 dipimpin atau diketuai oleh sahabat Agung Jamaludin. Ini merupakan proses kepemimpinan yang pertama.  Pada awal berdirinya waktu itu, ada kegelisahan dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sehingga pengurus BEM-PS IH tersebut berkeinginan membuat salahsatu organisasi yang memang lebih khusus kengasah keilmuan kader profesi hukum sehingga terbentuklah organisasi Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dalam harapannya bisa mewadahi dan mendidik para anggotanya. Adapun saat itu yang menjadi pengurus harian Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat terbentuknya organisasi Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum (KPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah diketuai oleh Alimuddin, Wakil Ketua Irwandi Sido, Sekretaris M. Jamil, Wakil Sekretaris Rochati Mahfiroh dan Bendahara Ingga Dewi.

Ditulis Oleh: M. Jamil (Sekjen BEM-PS IH Periode 2011-2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar